My PhotoSlide

04/07/08

MUATAN MATERI BARU TENTANG TATA RUANG (Bag. I)

Rekan-rekan sekalian pada kesempatan kali ini saya akan menambah satu posting di blog saya ini mengenai berbagai informasi tentang Tata Ruang.


Hal ini terkait dengan Basic Studi saya pada saat kuliah adalah jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota atau lebih dikenal dengan sebutan Teknik Planologi ditambah pula dengan pekerjaan saya yang sudah 4 tahun ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Untuk kali pertama ini saya akan mempostingkan mengenai 'oleh-oleh' yang saya peroleh selama mengikuti Acara Sosialisasi Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Acara ini berlangsung di di Hotel Sun Rose, Sidoarjo pada tanggal 3 Juli 2008 dan diikuti oleh 100 undangan dari instansi Bappekab, Dinas Kimpraswil dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Hal yang melatarbelakangi acara sosialisasi ini adalah terbitnya Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007. Undang-undang digunakan sebagai acuan untuk menyusun produk Rencana Tata Ruang Wilayah maupun penyusunan perda tata ruang baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Dalam hal ini semua produk rencana dan kebijakan tata ruang yang telah disusun berdasarkan UUPR Nomor 24 tahun 1992 harus segera disesuaikan dengan UUPR Nomor 26 tahun 2007. Namun untuk penyesuaian-penyesuaian sejak lahirnya Undang-Undang tersebut sampai saat ini masih terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat prinsip antara UUPR 26 tahun 2007 dan UUPR No. 24 tahun 1992.

Sejalan dengan UUPR 26 tahun 2007 BAB XIII pasal 78 ayat 4 butir c. bahwa semua peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang Kabupaten/Kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

Untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu untuk segera mensosialisasikan UUPR 26 tahun 2007 kepada para petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten/Kota agar dapat segera melakukan langkah-langkah penyesuaian sebagaimana yang diamanatkan dalam UUPR 26 tahun 2007.

Ada 5 Narasumber yang memaparkan materinya dihadapan seluruh peserta selama acara berlangsung (± 7 jam lamanya). Para narasumber tersebut adalah pejabat dari Direktorat Penataan Ruang Wilayah II Ditjend. Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang & Lingkungan Hidup Ditjend Bangda Depadagri, Dinas Permukiman Provinsi Jawa Timur, Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Maksud dan tujuan diselenggarakan Sosialisasi UUPR 26 tahun 2007 adalah sebagai sarana informasi/pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan penataan ruang pada Kabupaten/Kota di Jawa Timur terhadap muatan-muatan materi yang terkandung dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2007 dengan harapan kiranya dapat membantu untuk mempercepat proses penyesuaian rencana tata ruang dan raperda rencana tata ruang Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2007.

Adapun 5 Materi yang dipaparkan pada acara sosialisasi tersebut akan saya tampilkan pada posting-posting berikutnya.






Tidak ada komentar: