My PhotoSlide

07/07/08

MATERI II : Tata Cara Evaluasi Raperda (Bagian III)



Berikut ini materi ke II yang membahas mengenai tata cara mengevaluasi Rancangan Perda dan disampaikan oleh Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang Dan Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Depdagri.


2. MATERI II :


TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH

TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH

(Oleh : Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang Dan Lingkungan Hidup

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Depdagri)


Latar Belakang

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 185, 186, 189 dan 222
    serta Penjelasan Umum angka 9 (sembilan) poin 1 (satu) → Pengawasan terhadap Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum disahkan oleh Kepala Daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda RTRW Provinsi, dan oleh Gubernur untuk Raperda RTRW Kabupaten/Kota.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 18 ayat 1 (satu) → Penetapan peraturan daerah provinsi tentang RTRW Provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 18 ayat 2 (dua) → penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/ kota tentang RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
  • Persetujuan substansi oleh Menteri tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut sebagai bagian dari proses/ mekanisme evaluasi.
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 18 ayat 2 (dua) → penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/ kota tentang RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
  • Persetujuan substansi oleh Menteri tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut sebagai bagian dari proses/ mekanisme evaluasi.
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.


B. Dasar Hukum



Permasalahan Penataan Ruang Daerah

  1. Penataan ruang Vs RPJPD à Proporsi instrumen dasar pelaksanaan pembangunan.
  2. Konflik-konflik pemanfaatan ruang à Masyarakat Vs Pemerintah, antar instansi pemerintah maupun antar kewenangan tingkatan pemerintahan.
  3. Dikotomi antara peningkatan PAD Vs pelestarian lingkungan dan penyelamatan ruang.
  4. Belum optimalnya kelembagaan penataan ruang di daerah.




RUANG LINGKUP



BAB I

KETENTUAN UMUM

(Pasal 1)


Memuat 15 pengertian/definisi yang terkait dengan Permendagri



BAB II

PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH

(Pasal 2 s/d 5)



  • Gubernur dibantu BKPRD Provinsi mengoordinasikan penyusunan rancangan perda RTRWP dan RTR Kawasan Strategis Provinsi dengan memperhatikan RTRWP yang berbatasan, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTRWN (Pasal 5 ayat 1).
  • Bupati/Walikota dibantu BKPRD Kabupaten/Kota menggordinasikan penyusunan rancangan perda RTRWK/K, RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, dan RDTR Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan RTRWK/K yang berbatasan, RTRWP, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTRWN (Pasal 5 ayat 2).


  1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG (RTR) PROVINSI


PENYUSUNAN, KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RENCANA TATA RUANG PROVINSI



KONSULTASI RANCANGAN PERDA PROVINSI (Pasal 6 s/d 9)

  • Gubernur mengkonsultasikan rancangan perda tentang RTRWP dan RTR Kawasan Strategis Provinsi kepada instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang yang dikoordinasikan oleh BKTRN guna mendapatkan persetujuan substansi.
  • Materi konsultasi meliputi rancangan perda tentang RTRWP atau RTR Kawasan Strategis Provinsi beserta lampirannya berupa dokumen RTR Provinsi dan album peta.
  • Konsultasi dilakukan sebelum rancangan perda tentang RTRWP atau rancangan perda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi disetujui bersama DPRD.
  • Persetujuan dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang menjadi bahan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan:
  • evaluasi terhadap rancangan perda tentang RTRWP dan rancangan perda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi; dan
  • klarifikasi terhadap perda tentang RTRWP dan perda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi yang telah ditetapkan.

EVALUASI RANCANGAN PERDA PROVINSI (Pasal 14 s/d 15)


INDIKATOR EVALUASI RANCANGAN PERDA TATA RUANG PROVINSI



  1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG KABUPATEN/KOTA


PENYUSUNAN, KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RENCANA TATA RUANG KABUPATEN/KOTA



KONSULTASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA (Pasal 10 S/D 13)


  • Bupati/Walikota mengkonsultasikan rancangan perda tentang RTRWK/K, RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, dan RDTRK/K kepada instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang yang dikoordinasikan oleh BKTRN guna mendapatkan persetujuan substansi.
  • Materi konsultasi meliputi rancangan perda tentang RTRWK/K, RTR Kawasan Strategis Provinsi, atau RDTR Kabupaten/Kota beserta lampirannya berupa dokumen RTR Kabupaten/Kota dan album peta.
  • Konsultasi dilakukan setelah rancangan perda dibahas di BKPRD Provinsi dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur serta sebelum rancangan perda disetujui bersama DPRD.
  • Persetujuan dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang menjadi bahan Gubernur dalam melakukan :
    • evaluasi terhadap rancangan perda tentang RTRWK/K, rancangan perda tentang RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, dan rancangan perda tentang RDTR Kabupaten/Kota;
    • klarifikasi terhadap Perda tentang RTRWK/K, Perda tentang RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, dan Perda tentang RDTR Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan.


EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA (Pasal 20 s/d 22)


INDIKATOR EVALUASI RANCANGAN PERDA TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

BAB V : KETENTUAN PENUTUP

  • Daerah Provinsi pemekaran yang belum memiliki DPRD sehingga belum dapat membentuk perda, pengaturan tata ruang daerah berdasarkan pada perda Provinsi induk (Pasal 28 ayat 1).
  • Daerah Kabupaten/Kota pemekaran yang belum memiliki DPRD sehingga belum dapat membentuk perda, pengaturan tata ruang daerah berdasarkan pada perda Kabupaten/Kota induk (Pasal 28 ayat 2).
  • Tata cara evaluasi terhadap perubahan Perda tentang RTRWP, Perda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi, Perda tentang RTRWK/K, Perda tentang RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, dan Perda tentang RDTR Kabupaten/Kota mutatis mutandis berdasarkan pada Peraturan Menteri ini (Pasal 29).



CONTOH FORMAT

  1. PENETAPAN RAPERDA RTR PROVINSI
  2. PENETAPAN RAPERDA RTR KABUPATEN/KOTA
  3. PEMBATALAN KETENTUAN PASAL PERDA PROVINSI
  4. PEMBATALAN PERDA KABUPATEN/KOTA










Tata Cara Ev Raperda.ppt

Tidak ada komentar: